Sertifikasi keahlian merupakan suatu bentuk pengakuan kompetensi seorang arsitek di Indonesia. Arsitek ber-SKA berarti sudah certified dan registered architect tercatat di LPJKN (sesuai dengan kacamata hukum Indonesia)
Salah satu latar belakang utamanya adalah menjalankan amanat Undang – Undang No 18 Tahun 1999, tentang JASA KONSTRUKSI yang memberlakukan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian dan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan (tahun 2000).
Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) merupakan Asosiasi Profesi terakreditasi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) untuk memproses sertifikat keahlian (SKA).
SKA merupakan syarat untuk mendapatkan lisensi untuk berpraktek arsitektur di Indonesia (Licensed Architect), terutama bagi daerah yang sudah menerapkannya dalam PERDA masing-masing. (Contoh: Jakarta dengan IPTB-nya dan beberapa daerah lain yang menyebutnya dengan SIBP)
Jenis SKA yang berlaku meliputi SKA Pratama, SKA Madya, dan SKA Utama. Jenis SKA ini akan ditentukan oleh latar belakang dan pengalaman proyek arsitektur yang sudah dialami oleh pemilik SKA bersangkutan. Jenis SKA ini juga akan menentukan jenis dan tingkatan lisensi (IPTB) yang dapat diperoleh dan akan berkaitan dengan tingkat kompleksitas proyek yang dapat ditangani.
SKA berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi syarat dan mengajukan permohonan kembali ke IAI. Syarat-syaratnya akan mencakup: Pengalaman proyek, Nilai KUM kegiatan.
Sebagai referensi, silahkan juga kunjungi situs IAI Nasional pada bagian penjelasan sertifikasi arsitek.
Silahkan unduh informasi yang ada butuhkan pada tautan di bawah ini. Apabila masih memiliki pertanyaan mengenai sertifikasi ini, Anda dapat menghubungi pengurus IAI Perwakilan Singapura atau dengan mengirimkan email ke sertifikasi@iai-singapura.com
Bagan Alur Sertifikasi Arsitek (Diperbaharui per Mei 2011)
Formulir Permohonan SKA IAI – 2011 Diperbaharui per Oktober 2011 – Berkas lengkap