Sertifikasi Arsitek

Friday, August 6th, 2010

Sertifikasi keahlian merupakan suatu bentuk pengakuan kompetensi seorang arsitek di Indonesia. Arsitek ber-SKA berarti sudah certified dan registered architect tercatat di LPJKN (sesuai dengan kacamata hukum Indonesia)

Salah satu latar belakang utamanya adalah menjalankan amanat Undang – Undang No 18 Tahun 1999, tentang JASA KONSTRUKSI yang memberlakukan perencana konstruksi dan pengawas konstruksi orang perseorangan harus memiliki sertifikat keahlian dan mulai berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkan (tahun 2000).

Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) merupakan Asosiasi Profesi terakreditasi di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) untuk memproses sertifikat keahlian (SKA).

SKA merupakan syarat untuk mendapatkan lisensi untuk berpraktek arsitektur di Indonesia (Licensed Architect), terutama bagi daerah yang sudah menerapkannya dalam PERDA masing-masing. (Contoh: Jakarta dengan IPTB-nya dan beberapa daerah lain yang menyebutnya dengan SIBP)

Jenis SKA yang berlaku meliputi SKA Pratama, SKA Madya, dan SKA Utama. Jenis SKA ini akan ditentukan oleh latar belakang dan pengalaman proyek arsitektur yang sudah dialami oleh pemilik SKA bersangkutan. Jenis SKA ini juga akan menentukan jenis dan tingkatan lisensi (IPTB) yang dapat diperoleh dan akan berkaitan dengan tingkat kompleksitas proyek yang dapat ditangani.

SKA berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi syarat dan mengajukan permohonan kembali ke IAI. Syarat-syaratnya akan mencakup: Pengalaman proyek, Nilai KUM kegiatan.

Sebagai referensi, silahkan juga kunjungi situs IAI Nasional pada bagian penjelasan sertifikasi arsitek.

Silahkan unduh informasi yang ada butuhkan pada tautan di bawah ini. Apabila masih memiliki pertanyaan mengenai sertifikasi ini, Anda dapat menghubungi pengurus IAI Perwakilan Singapura atau dengan mengirimkan email ke sertifikasi@iai-singapura.com

Bagan Alur Sertifikasi Arsitek (Diperbaharui per Mei 2011)

Formulir Permohonan SKA IAI – 2011 Diperbaharui per Oktober 2011 – Berkas lengkap

Penataran Strata dan Sertifikasi Arsitek Profesional

Monday, April 12th, 2010

Dalam rangka pengembangan keprofesian dan peningkatan kompetensi arsitek Indonesia, Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Perwakilan Singapura akan mengadakan program Penataran Keprofesian Strata 1 dan 4 yang rencananya akan diadakan pada tanggal 24 dan 25 April 2010 (lihat informasi terlampir).

Program Penataran Keprofesian yang diadakan oleh IAI secara keseluruhan berjumlah 6 (enam) strata, dimana masing-masing strata mempunyai penekanan kompetensi keprofesian yang berbeda. Dikarenakan pentingnya kompetensi keprofesian ini maka penataran strata dijadikan salah satu syarat untuk memperoleh Sertifikasi Keahlian Arsitek (SKA), khususnya SKA Madya dan SKA Utama. Adapun persyaratan pengajuan Sertifikasi Keahlian Arsitek adalah sebagai berikut:

Sertifikasi Keahlian Arsitek (SKA) Pratama
1. Telah mengikuti Penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
2.Telah menangani 3(tiga) proyek tata olah lengkap
3.Pengalaman kerja minimum 2 (dua) tahun
4. Telah mengikuti Penataran Keprofesian Strata 1 dan 2

Sertifikasi Keahlian Arsitek (SKA) Madya
1.Telah mengikuti Penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
2.Telah mengikuti Penataran Keprofesian Strata 1,2,3, dan 5
3.Telah menangani 6 (enam) proyek tata olah lengkap
4.Pengalaman kerja minimum 5 (lima) tahun

Sertifikasi Keahlian Arsitek (SKA) Utama
1.Telah mengikuti Penataran Kode Etik Arsitek dan Kaidah Tata Laku Profesi Arsitek
2.Telah mengikuti enam Penataran Keprofesian Strata
3.Telah menangani 10 (sepuluh) proyek tata olah lengkap
4.Pengalaman kerja minimum 12 (dua belas) tahun

Arsitek yang telah memiliki Sertifikasi Keahlian Arsitek dapat disebut sebagai professional registered architect di Indonesia, namun belum memiliki lisensi untuk berpraktek secara pribadi. Sertifikasi keahlian yang telah dimiliki ini nantinya dapat digunakan untuk mengajukan permohonan dan untuk mendapatkan rekomendasi dari IAI guna memperoleh Lisensi/Ijin Berpraktek sebagai arsitek di Indonesia (IPTB) yang sesuai dengan tingkatan keahlian professional yang dimiliki. Izin praktek akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah tempat berpraktek sesuai dengan peraturannya masing-masing. Tingkat keahlian profesional ini juga akan menentukan jenis izin praktek yang bisa didapatkan yang akan berkaitan dengan kualifikasi proyek yang dapat ditangani (kompleksitas rendah, kompleksitas menengah, dan kompleksitas tinggi)

Secara singkat dapat juga dipelajari proses seseorang dapat menjadi arsitek profesional di Indonesia. Silahkan lihat di sini Bagan Alur Sertifikasi Arsitek (Diperbaharui per Mei 2011)